JAKARTA - Sekretaris
Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Suparman menilai pemaksaan
pasal 44 dalam revisi PP 74/2008 tentang Guru berpotensi menimbulkan
kekacauan antar-organisasi guru di tanah air karena diduga sebagai
pesanan pihak tertentu.
Menurutnya, potensi itu terjadi lantaran
ada beberapa pejabat BPSDM-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) Kemdikbud yang menjadi
pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Ada pejabat (BPSDM-PMP) yang pernah dan
bahkan masih menjadi pengurus PGRI. Sehingga kami menduga kuat bahwa
draft revisi PP 74/2008 khususnya pasal 44 yang mengambil aturan
pembentukan partai politik mengarah pada kepentingan organisasi guru
tertentu," kata Suparman, Rabu (9/10) di Jakarta.
Suparman juga meminta pemerintah
seharusnya menegakkan aturan dan tidak menutup mata ketika pengurus PGRI
pusat dan daerah di dominasi oleh orang-orang yang bukan guru. Karena,
dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 ayat (13) dengan jelas
menyebutkan bahwa Organisasi profesi guru didirikan dan diurus oleh
guru.
"Tetapi pada praktiknya, banyak
birokrat, mantan birokrat dan bahkan politisi mengurus organisasi guru.
Pemerintah seharusnya menegakkan aturan secara tegas, bukan melakukan
pembiaran secara terus menerus," ujar Suparman.
Menurutnya, ketika para birokrat menjadi
pengurus organisasi guru, maka yang terjadi adalah konflik kepentingan
dan di berbagai daerah malah menghambat kebebasan berorganisasi bagi
guru karena ketakutan mengalami intimidasi.
"Harusnya sebelum mengatur organisasi
profesi guru, Kemendikbud menegakan dulu aturan bahwa organisasi guru
harus diurus oleh guru, bukan mantan guru, apalagi birokrat dan
politisi,” tegasnya.
Sementara itu Presidium FSGI, Guntur
Ismail mengatakan bila pemerintah memaksakan draft terakhir pasal 44
Revisi PP No 74 Tahun 2008 yang mengatur pembatasan jumlah kepengurusan
dan keanggotaan organisasi profesi guru Indonesia, maka dugaan pasal
tersebut merupakan 'pesanan' pihak tertentu semakin menguat.
“Pesanan yang dipaksakan ini akan
mengancam perdamaian antar organisasi guru di Indonesia. Pasal revisian
ini dipastikan akan menimbulkan kekacauan dalam negeri, menghambat
saluran aspirasi, hujan protes dan aksi demo akan terjadi." tambah
Guntur Ismail meminta Kemdikbud menggunakan pertimbangan hukum,
rasionalitas dan hati nurani dalam memutuskan revisi PP Guru tersebut.
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=194977
Komentar :
Posting Komentar